KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online)
Selamat Siang Sobat
Bloggers, jumpa lagi bersama kita...
Apa kabar sobat bloggers? Semoga
kalian dalam keadaan baik ya dimana pun kalian berada, aamiin. Hari ini kita update
terbaru nih yang tentunya akan membahas tentang hal baru dan juga menarik untuk
dibahas. Tahu nggak nih kita akan membahas mengenai apa? Yupss benar sekali!
Kita akan membahas mengenai KBGO. Sobat
bloggers tau ga nih apa itu KBGO? Pasti ini asing untuk kalian dengar. Kami pun
baru mengetahuinya saat belajar di Pilar PKBI.
KBGO sendiri memiliki
kepanjangan Kekerasan Berbasis Gender Online. Pastinya sobat
bloggers sudah sering mendengar kata gender bukan? Namun seringkali kebanyakan
orang menyalah artikan arti gender. Kata gender seringkali dianggap hanya
sebagai perbedaan jenis kelamin seseorang. Padahal pada kenyataannya, gender bukanlah
demikian. Merujuk pada website Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia, gender merupakan pembedaan peran, atribut,
sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Singkatnya
gender merupakan peran dari masing-masing jenis kelamin.
Di tengah pesatnya perkembangan
zaman, tentunya semua orang mengenal yang namanya internet. Jika berbicara
mengenai internet, pasti tidak jauh-jauh dari yang namanya sosial media. Karena
maraknya orang yang menggunakan sosial media, menyebabkan munculnya
bentuk-bentuk baru kekerasan berbasis gender. KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) hampir
sama seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata, keduanya merupakan
tindak kekerasan yang memiliki maksud untuk melecehkan korban berdasarkan
gender, hanya saja yang membedakan keduanya ialah dilakukan di dunia nyata atau
melalui perantara teknologi.
Menurut Kusuma (2019) bahwa sepanjang
2017, setidaknya ada 8 bentuk kekerasan berbasis gender online yang dilaporkan
kepada Komnas Perempuan, yaitu pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming),
pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten
ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy),
ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution),
pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online
recruitment).
Kekerasan Berbasis Gender Online
(KBGO) bisa terjadi kepada perempuan ataupun laki-laki. Namun, karena
kita tinggal di lingkungan
dengan budaya patriarki
yang masih sangat
kental, kerentanan terhadap
kekerasan ini lebih mengarah terjadi pada perempuan (Stephanie, 2020 (Nur,
2021)). Pada 2020, dalam catatatan Komnas Perempuan ada sekitar 1.300 kasus
kekerasan berbasis gender yang dialami
perempuan (Riski, 2021 (Nur, 2021)).
Menurut Prameswari dkk (2021) menjelaskan bahwa ada beberapa upaya penanggulangan kekerasan berbasis gender di media sosial, diantaranya:
1. Kebijakan penal dalam penanggulangan kekerasan berbasis gender di media sosial
Terdapat dua kebijakan penal dalam penanggulangan kekerasan berbasis gender di media sosial yakni menjalankan sistem peradilan pidana terpadu berkeadilan gender dan pembaharuan peraturan hukum. Menjalankan sistem peradilan pidana berkeadilan gender dengan cara melibatkan korban secara aktif dalam proses penanganan perkara. Sehingga korban akan diposisikan sebagai subjek, bukan sebagai objek yang hanya diambil keterangannya saja. Sebagai subjek, korban berhak didengar keterangannya, mendapatkan informasi atas upaya-upaya hukum yang berjalan, dipertimbangkan rasa keadilan yang ingin diperolehnya, dan dipulihkan situasi dirinya atas perampasan hak-haknya dan kekerasan yang dialaminya
2. Kebijakan non-penal dalam penanggulangan kekerasan berbasis gender di media sosial
Terdapat faktor-faktor eksternal lain yang menjadi problematika dalam menanggulangi kekerasan berbasis gender di media sosial, seperti kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang apa dan bagaimana motif kekerasan berbasis gender, ketidaktahuan layanan akses dan kesulitan mengakses layanan pengaduan untuk melaporkan kasus. Oleh karena itu dalam hal mencegah hal tersebut sebagai upaya non-penal yang dapat dilakukan adalah:
· Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan
tentang kekerasan berbasis gender di media sosial melalui gerakan kampanye anti
kekerasan berbasis gender lewat media sosial
· Menyediakan akses layanan pengaduan dan pelaporan (hotline) yang mudah diakses dan cepat merespon.
Daftar Pustaka
Anonim.
2017. Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum Perempuan.
Diakses pada 20 April 2022 di https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1439/mencapai-kesetaraan-gender-dan-memberdayakan-kaum-perempuan.
Kusuma, Ellen., Arum, Nenden Sekar. (2019). Memahami
dan Menyikapi Panduan Berbasis Gender Online: Sebuah. Diakses pada 20
April 2022, dari https://id.safenet.or.id/wp-content/uploads/2019/11/Panduan-KBGO-v2.pdf .
Hayati, Nur. 2021. Media Sosial Dan
Kekerasan Berbasis Gender Onlineselama Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum,
Humaniora, Masyarakat dan Budaya. Vol.1(1). Hal 43-52.
Prameswari,
J. R. C., Hehanussa, D. J. A., & Salamor, Y. B. (2021). Kekerasan Berbasis
Gender Di Media Sosial. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 1(1), 55-61.

Komentar
Posting Komentar