KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online)

Selamat Siang Sobat Bloggers, jumpa lagi bersama kita...

    Apa kabar sobat bloggers? Semoga kalian dalam keadaan baik ya dimana pun kalian berada, aamiin. Hari ini kita update terbaru nih yang tentunya akan membahas tentang hal baru dan juga menarik untuk dibahas. Tahu nggak nih kita akan membahas mengenai apa? Yupss benar sekali! Kita akan membahas mengenai KBGO.  Sobat bloggers tau ga nih apa itu KBGO? Pasti ini asing untuk kalian dengar. Kami pun baru mengetahuinya saat belajar di Pilar PKBI.

    KBGO sendiri memiliki kepanjangan Kekerasan Berbasis Gender Online. Pastinya sobat bloggers sudah sering mendengar kata gender bukan? Namun seringkali kebanyakan orang menyalah artikan arti gender. Kata gender seringkali dianggap hanya sebagai perbedaan jenis kelamin seseorang. Padahal pada kenyataannya, gender bukanlah demikian. Merujuk pada website Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, gender merupakan pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Singkatnya gender merupakan peran dari masing-masing jenis kelamin.

    Di tengah pesatnya perkembangan zaman, tentunya semua orang mengenal yang namanya internet. Jika berbicara mengenai internet, pasti tidak jauh-jauh dari yang namanya sosial media. Karena maraknya orang yang menggunakan sosial media, menyebabkan munculnya bentuk-bentuk baru kekerasan berbasis gender.  KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) hampir sama seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata, keduanya merupakan tindak kekerasan yang memiliki maksud untuk melecehkan korban berdasarkan gender, hanya saja yang membedakan keduanya ialah dilakukan di dunia nyata atau melalui perantara teknologi.

    Menurut Kusuma (2019) bahwa sepanjang 2017, setidaknya ada 8 bentuk kekerasan berbasis gender online yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan, yaitu pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment).

    Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) bisa terjadi kepada perempuan ataupun laki-laki. Namun,  karena  kita tinggal  di  lingkungan  dengan  budaya  patriarki  yang  masih  sangat  kental, kerentanan  terhadap kekerasan ini lebih mengarah terjadi pada perempuan (Stephanie, 2020 (Nur, 2021)). Pada 2020, dalam catatatan Komnas Perempuan ada sekitar 1.300 kasus kekerasan berbasis gender yang dialami  perempuan  (Riski,  2021 (Nur, 2021)).

    Menurut Prameswari dkk (2021) menjelaskan bahwa ada beberapa upaya penanggulangan kekerasan berbasis gender di media sosial, diantaranya:

1. Kebijakan penal dalam penanggulangan kekerasan berbasis gender di media sosial

    Terdapat dua kebijakan penal dalam penanggulangan kekerasan berbasis gender di media sosial yakni menjalankan sistem peradilan pidana terpadu berkeadilan gender dan pembaharuan peraturan hukum. Menjalankan sistem peradilan pidana berkeadilan gender dengan cara melibatkan korban secara aktif dalam proses penanganan perkara. Sehingga korban akan diposisikan sebagai subjek, bukan sebagai objek yang hanya diambil keterangannya saja. Sebagai subjek, korban berhak didengar keterangannya, mendapatkan informasi atas upaya-upaya hukum yang berjalan, dipertimbangkan rasa keadilan yang ingin diperolehnya, dan dipulihkan situasi dirinya atas perampasan hak-haknya dan kekerasan yang dialaminya

2. Kebijakan non-penal dalam penanggulangan kekerasan berbasis gender di media sosial

    Terdapat faktor-faktor eksternal lain yang menjadi problematika dalam menanggulangi kekerasan berbasis gender di media sosial, seperti kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang apa dan bagaimana motif kekerasan berbasis gender, ketidaktahuan layanan akses dan kesulitan mengakses layanan pengaduan untuk melaporkan kasus. Oleh karena itu dalam hal mencegah hal tersebut sebagai upaya non-penal yang dapat dilakukan adalah:

·     Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang kekerasan berbasis gender di media sosial melalui gerakan kampanye anti kekerasan berbasis gender lewat media sosial

·   Menyediakan akses layanan pengaduan dan pelaporan (hotline) yang mudah diakses dan cepat merespon.


Daftar Pustaka

Anonim. 2017.  Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum Perempuan. Diakses pada 20 April 2022 di https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1439/mencapai-kesetaraan-gender-dan-memberdayakan-kaum-perempuan.

Kusuma, Ellen., Arum, Nenden Sekar. (2019). Memahami dan Menyikapi Panduan Berbasis Gender Online: Sebuah. Diakses pada 20 April 2022, dari https://id.safenet.or.id/wp-content/uploads/2019/11/Panduan-KBGO-v2.pdf .

Hayati, Nur. 2021. Media Sosial Dan Kekerasan Berbasis Gender Onlineselama Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat dan Budaya. Vol.1(1). Hal 43-52.

Prameswari, J. R. C., Hehanussa, D. J. A., & Salamor, Y. B. (2021). Kekerasan Berbasis Gender Di Media Sosial. PAMALI: Pattimura Magister Law Review1(1), 55-61.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan Posyandu Remaja di Karang Taruna Banget Ayu Wetan

Mengenal PKBI Jawa Tengah

Pelatihan Fasilitator, Pelatihan PFA, dan Workshop Pengembangan Kurikulum Pendidikan KESPRO di SMP